ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Beda Pandangan Mahfud MD dan Yasonna Laoly, Ini Alasan Kedua Menteri Jokowi Soal Pembebasan Napi Korupsi

NASIONAL, mediakita.co— Menghadapi pandemi Covid-19, gagasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi PP 99/2012 yang mencantumkan membebaskan narapidana kasus korupsi disoal sejumlah pihak. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga tak sependapat dengan Yasona.

Mafud menyatakan, pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini.

Berikut beberapa alasan Mafud MD dan Yasonna Laoly terkait dengan perbedaan pandangannya :

1.Over Kapasitas

Dirinya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya, yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

“Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas,” kata Yasonna, dilansir Tribunnews.com, melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).

2.Anjuran Komisi Tinggi PBB

Pembebasan narapidana dalam situasi pandemi corona sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan.

Yasonna berdalih, sejumlah negara telah melakukan. Contoh Iran, membebaskan 95.000 orang napi, termasuk 10.000 tahanan diampuni. Hal yang sama dilakukan oleh Brazil yang telah membebaskan 34.000 napi disaat pandemi corona.

Baca Juga :  SMP Negeri 3 Moga Menyalurkan Air Bersih di Desa Jurangmangu dan Desa Gunungsari

Berbeda pandangan dengan Yasonna, ini alasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD :

1.Mahfud berpandangan, lapas merupakan tempat isolasi yang lebih efektif bagi napi koruptor. Dibandingkan di rumah, lapas lebih efektif untuk isolasi dimasa pandemi corona.

2. Sel napi korupsi tempatnya lebih luas dibandingkan lapas narapidana kasus lainnya. Sehingga cukup mendukung untuk menerapkan protokol kesehatan physical distancing.

3.Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Pada tahun 2015, Presiden menegaskan tidak akan mengubah dan punya pikiran untuk merevisi PP 99 Tahun 2015.

Atas peristiwa tersebut, dimedia sosial, Yasonna mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Dia bahkan diisukan membebaskan terpidana korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona pertema kali menggelinding ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020.

 

 

Artikel Lainnya