JAKARTA, mediakita.co- Mulai besok, ditengah pandemi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bakal membuka lagi layanan semua moda transportasi. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari aturan sebelumnya terkait dengan larangan mudik.
Budi Karya menyebut, rencana operasionalnya akan mulai berlaku lagi pada, Kamis, 7 Mei 2020.
Relaksasi semua moda transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang memuat mekanisme larangan mudik.
Sebelumnya semua moda transportasi berpenumpang sempat dilarang seiring dengan dengan larangan mudik. “Rencananya, operasinya itu mulai besok 7 Mei”.
Menurutnya, keputusan dibukanya transportasi ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” papar Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).
Meski demikian, Budi Karya mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. Sementara, kebijakan larangan mudik tetap berlaku.
Namun, lanjut Budi Karya, masyarakat boleh berpergian keluar daerah sepanjang untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Untuk itu, Budi Karya memastikan pihaknya akan memberikan penjelasan publik secara bertahap. Mulai siang ini, pihaknya akan mulai menjelaskan soal transportasi udara.
“Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara. Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detil bisa disampaikan ke khalayak,” kata Budi Karya.
Selanjutnya, menurut Budi Karya, Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.
“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” kata Budi Karya.
Dilansiir sebelumnya, atas pertimbangan ekonomi, pemerintah memberi sinyal bakal melonggarkan kebijakan larangan mudik.
Dalam kondisi mendesak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen),yang mengatur proses mudik.
Penyediaan itu meliputi semua moda transportasi. Baik moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Namun, kelonggaran tersebut berlaku untuk masyarakat yang hendak bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Dengan ketentuan, harus dilaksanakan dengan cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.