JAKARTA, mediakita.co–Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Perpres yang diteken 27 April 220 tersebut ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.
Penetapan Daerah Tertinggal ini oleh pemerintah dibuat setiap 5 tahun sekali. Penentuan tersebut secara nasional diukur dengan sejumlah kriteria. Disamping usulan dari menteri terkait dan kepala daerah.
berikut daftar 62 daerah yang ditetapkan tertinggal periode tahun 2020-2024 :
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
6. Kabupaten Musi Rawas Utar
7. Kabupaten Pesisir Barat
8. Kabupaten Lombok Utara
9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka