ajibpol
NASIONALPERISTIWA

Ini Daftar 62 Kabupaten Yang Ditetapkan Tertinggal Oleh Presiden Jokowi

JAKARTA, mediakita.coPresiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Perpres yang diteken 27 April 220 tersebut ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Penetapan Daerah Tertinggal ini oleh pemerintah dibuat setiap 5 tahun sekali. Penentuan tersebut secara nasional diukur dengan sejumlah kriteria. Disamping usulan dari menteri terkait dan kepala daerah.

berikut daftar 62 daerah yang ditetapkan tertinggal periode tahun 2020-2024 :

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utar

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka

Baca Juga :  Terungkap, Dokter Residen Anestesi Undip Sehari Tangani 120 Pasien

Provinsi Sulawesi Tengah ….

1 2

Artikel Lainnya