JAKARTA, mediakita.co- Masih ingat NF (15), ABG ‘slenderman’ tersangka kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat? Ada fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan bocah balita itu. Ternyata, pelaku NF (15), adalah korban kekerasan seksual.
Lebih tragis, tersangka Nf, si penyuka tokoh ‘Slenderman’ ini adalah korban kekerasan seksual oleh dua orang pamannya dan pacaranya. Bahkan NF kini tengah hamil dengan usia kandungan 14 minggu.
Kementerian Sosial RI menyebut, NF adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang terdekatnya. Selain oleh pacarnya, NF juga korban pemerkosaan dua orang yang tak lain pamannya sendiri.
“Setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur, terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, Kamis (14/5/2020).
Menurut Harry, salah satu pamannya yang berinisial R, bahkan sempat berhubungan badan sebanyak 3 kali dengan NF. Hal itu terjadi lantaran NF mendapat ancaman dari sang paman.
“Pamannya itu waktu berhubungan sampai 3 kali, korban diancam oleh R (paman, NF). Kalau nggak mau dengan R nanti video disebarluaskan,” ungkapnya
Dengan adanya temuan itu, Harry menandaskan bahwa tersangka NF adalah pelaku pembunuhan sekaligus korban kekerasan seksual. Untuk itu, pihaknya meminta agar polisi mengusut kasus kekerasan seksual yang dialami oleh NF ini.
“Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan,” imbuh Harry.
Harry menyebut, ada kemungkinan pembunuhan yang dilakukan tersangka NF kepada korban pembunuhan, akibat kondisi tertekan yang dialaminya dalam kasus pemerkosaan.
“Perbuatan kepada balita itu sebagai delinquency dari kondisi stress atau tertekan atau akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan 3 orang tersebut,” ucapnya.
Kekerasan seksual yang dialami NF ini terkuak dari hasil assesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan ini pula, diketahui NF kini tengah hamil 14 minggu.
Diketahui, saat ini kepolisian telah merujuk NF ke Balai Anak ‘Handayani’ di Jakarta. Di Balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih diperiksa oleh polisi.
“Sudah ada (tersangka),” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Heru memastikan ketiga tersangka adalah dua orang paman dan pacar NF sudah ditangkap. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Tahan Marpaung mengatakan berkas salah satu tersangka saat ini sudah lengkap. Selanjutnya, kita tahan, tersangka akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah P-21, iya (selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan),” kata Tahan.
Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi masih akan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap NF ini.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan NF, di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, korban merupakan teman dari adik pelaku . Korban kemudian diminta mengambil mainan di dalam bak mandi. Namun korban kemudian ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga tewas, pada Kamis (5/3/2020) sore.
Setelah itu, NF kemudian mengangkat jenazah korban dan menyembunyikannya di dalam lemarinya. Sebelum akhirnya, pada Jumat (6/3), N menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan menyimpan mayatnya di lemari.
Seketika itu, Polsek Taman Sari bersama Polsek Sawah Besar menggeledah rumah NF dan benar, ditemukan mayat korban di dalam lemari pakaian. Dari proses penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku.
Beberapa tokoh yang digambar yakni Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
NF kini ke Balai Anak ‘Handayani’ di Jakarta. Di Balai milik Kemensos tersebut, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.