ajibpol
NASIONAL

Beredar Vidio, Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran ? Begini Penjelasannya

JAKARTA, mediakita.co– Di jejaring media sosial beredar kabar bahwa pemerintah akhirnya memutuskan tidak melarang mudik. Kabar ini disebarkan melalui konten vidio Kompas TV berjudul “Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran”.

Kementrian Kominfo RI menyebut video tersebut merupakan berita yang telah ditayangkan oleh Kompas TV dengan judul “Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 hari” dan dipublikasikan pada 3 April 2020.

Dilansir laman kominfo.go.id  disebutkan, saat itu berdasarkan hasil rapat antisipasi mudik lebaran tahun 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak melarang aktivitas mudik lebaran.

“Namun bagi masyarakat yang mudik dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus melakukan karantina selama 14 hari di kampung halamannya,” jelas Kominfo, dikutip mediakita.co Kamis, (21/05/2020).

Sementara itu melalui program Rosi, Kamis 2 April 2020, Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku PLT Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, butuhnya dukungan banyak pihak untuk memastikan pemudik yang berstatus  Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk mengikuti aturan karantina selama 14 hari.

Baca Juga :  Perjalanan KRL Kembali Normal Usai Kereta Anjlok di Manggarai Dievakuasi

Diategaskan, saat ini Pemerintah telah melarang aktivitas mudik.

Aturan tersebut sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai tanggal 24 April – 31 Mei 2020.

Berikut, selengkapnya berita tersebut di kanal youtube KOMPAS.TV.

 

 

 

Artikel Lainnya