ajibpol
PEMALANG

Peras Kepala Desa, 4 Oknum Wartawan di Pemalang Jadi Tersangka

PEMALANG, mediakita.co – Polisi menangkap empat orang oknum wartawan di Pemalang, Jawa Tengah. Keempatnya diamankan setelah kasus dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang hingga puluhan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, Sabtu (20/6/2020).

Kempat pelaku tersebut masing-masing berinisial JK, BD, PN, dan Ch. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Disebutkan, saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari kades lainnya, “Kita masih meminta keterangan korban-korban lainya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Silaturahmi Pamong Desa (Simongklang) Kabupaten Pemalang Imam Wibowo membenarkan perihal upaya pemerasan sejumlah oknum yang mengaku wartawan tersebut. Menurutnya, OTT tersebut terkait dengan Kades Kelang Depok, Kecamatan Bodeh.

“Info dari beberapa kades, oknum tersebut memang meminta disediakan uang 10 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, menurut Imam, oknum yang mengaku dari asosiasi wartawan tersebut melayangkan surat berisi meminta dokumen informasi publik. Mereka meminta dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa tahun 2018-2019.

Baca Juga :  PTPN IX Sebagai Pengembang Udang Paname Komitmen Kembangkan Kawasan Desa Pesantren

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah kepala desa menyebut, dokumen tersebut diminta karena oleh oknum yang mengaku wartawan di anggap dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan.

Karena dianggap ada penyimpangan, menurut oknum tersebut, untuk menghindari pengembalian uang kepada negara atau proses oleh aparat penegak hukum (APH), para kades kemudian diminta untuk menyiapkan dana sebesar 10-15 juta.

Artikel Lainnya