JEMBER, mediakita.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember telah sepakat mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat, yang digelar Rabu, (22/07/2020).
Dalam sidang paripurna tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember itu setelah sebelumnya, dua rekomendasi atas hak intelpelasi dan hak angket DPRD diabaikan oleh Faida.
Menurutnya, secara administratif DPRD tidak dapat memberhentikan bupati, maka upaya pemakzulan menjadi cara pemecatan secara politik.
“Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna itu,”ungkapnya.
Bupati Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Namun, ia mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat itu, Faida menyampaikan tiga poin perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD.
Kemudian pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut,” kata Faida, dalam surat tersebut..
Faida menyebut hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bleid tersebut tertulis pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
“Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut,” ujarnya.
Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang diangkat dalam jabatan pada 3 Januari 2018.
Faida sempat berencana menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui video conference. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir dalam rapat menolak usulan video conference tersebut dan memintanya hadir secara fisik.