JAKARTA, mediakita.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta sudah dapat dicairkan mulai hari ini. Pencairan ini dapat dilaksanakan setelah Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan tentang bantuan tersebut.
Bantuan ini, menurut Menteri Keuangan, akan diberikan kepada peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
“Sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/8).
Dengan telah dikeluarkannya aturan dari Kementrian Tenaga Kerja, maka menurut Menkeu anggaran insentif sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
Sri Mulyani menjelaskan, bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima sebanyak dua kali. Untuk itu, total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 37,87 triliun.
Program yang termasuk dalam pemulihan ekonomi nasional ini menurut rencana akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Jumlah tersebut seseuai dengan jumlah karyawan swasta yang rekeningnya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Sehingga, kata Mulyani, untuk nama atau rekening dan data kepesertaan penerima sudah dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tim : Redaksi