NASIONAL, mediakita.co – Meski beberapa pihak meminta adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, keputusan telah diambil bahwa Pilkada serentak akan tetap digelar pada 9 Deseber 2020. Keputusan diambil melalui rapat kerja yang dihadiri oleh Komisi III DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin 21 September 2020.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat setelah Komisi II DPR mencermati seluruh tahapan Pilkada serentak 2020 yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan, dan situasi masih terkendali.
Ia juga menambahkan Komisi II DPR bersama instansi terkait menyepakati bahwa pilkada tetap digelar dengan mengetatkan disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Maka Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19,” ujar Ahmad.
“Khususnya ditekenkan pada peraturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” imbuhnya.
Revisi PKPU 10/2020
Beberapa revisi yang masuk dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tertuang dalam PKPU 10/2020 adalah pengetatan protokol kesehatan. Beberapa poin terkait protokol kesehatan adalah: Kampanye secara daring, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat penting pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Hal lain adalah, revisi yang dilakukan juga harus menegakkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang pilkada, khususnya pasal 69 huruf e dan huruf j serta pasal 187 ayat 2 dan ayat 3.
Revisi PKPU 10/2020 juga harus menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya pasal 14 ayat 1.
Ahmad Doli juga menjelaskan, bahwa revisi PKPU 10/2020 juga menerapkan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93 dan juga penerapan pidana sesuai KUPH bagi yang melanggar khususnya pasal 212, 214, 216 ayat 1, dan 218.
“Itu semua sudah jelas sanksinya, misalnya, Pasal 69 dan 187 UU Nomor 10/2016 itu sudah jelas ada sanksi kurungan tahan satu tahun, denda sekian, segala macam itu ada. Makanya kita buat panduan saja, nanti isi revisi PKPU 10/2020 segala macam, nanti dirumuskan oleh teman-teman KPU,” katanya.
Waspada Di Setiap Tahapan
DPR Komisi II juga meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri dapat mengintensifkan rumusan serta langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-1 selama penyelenggaraan Pilkada 2020, di antaranya:
1. Tahapan Penetapan pasangan calon
2. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon
3. Tahapan Pengundian Nomor Urut
4. Tahapan Kampanye
5. Tahapan Pemungutan dan penghitungan Suara
6. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, ketua Bawaslu RI serta ketua DKPP RI juga bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.
“Semua ditempuh untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” tandas Ahmad.
Penulis : Teguh Santoso