PEMALANG, mediakita.co – Polsek Bantarbolang, Kab. Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial TR (43) warga Desa Kalimas Kecamatan Randudongkal di rumahnya, Minggu (27/09/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti hp merk motorola dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Pencurian Dan Perusakan
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang, Bripka Rizki Aditya Prastowo, A.Md tersangka melakukan aksinya dengan merusak jendela dan masuk saat penghuni rumah sedang melakukan solat tarawih pada hari Sabtu 25 April 2020 lalu. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Casriyah (61) beralamat Desa Sambeng Rt 08 Rw 03 Kecamatan Bantarbolang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta karena barang berharga berhasil digondol oleh tersangka diantaranya Hp, cincin, anting dan beberapa pakaian.
“Dengan hal tersebut tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan tuntutan paling lama 7 tahun penjara,” jelas Rizki Aditya.
Penulis : Teguh Santoso