JAKARTA, Mediakita.co,- Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance dikarenakan perusahaan pembiayaan itu tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berlanjut, kali ini OJK membekukan PT Daya Sembada Finance.
Melalui rilisnya (Senin, 25/01/2021), OJK menyebut bahwa Daya Sembada Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha”, tutup rilis OJK. (sf/Mediakita.co).