PEMALANG, Mediakita.co,- Kasus pencurian dengan pemberatan di ungkap oleh Unit reskrim Polsek Randudongkal,dalam waktu kurang Dari 10 hari pada Selasa (26/01/2021).
“Dua tersangka berhasil di bekuk di tempat yang berbeda di Desa Tanjungsari, kecamatan Pemalang, tersangka beralamat Di Tegal, Edi S di kelurahan Panggung dan Suwitno alamat Jatinegara, Kabupaten Tegal,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Randudongkal Aiptu Nurcholis.
Menurut Nurcholis, pada hari Sabtu (16/01/2021), kawanan pencuri itu membongkar 2 rumah di Desa Randudongkal, dengan cara mencongkel jendela dan berhasil menggondol 2 unit hp dan uang tunai 15 juta, total kerugian 25 juta.
Masih menurut Kanit Reskrim, pengungkapan pencurian dengan kekerasan terungkap berkat hasil kerja keras anggota dari olah TKP, dan akhirnya pencurian bisa di ungkap dalam waktu kurang dari 10 Hari dan dua tersangka kita bekuk.
Menurut tersangka ES, saat di tanya uang yang mereka dapatkan dari hasil mencuri habis untuk Nlembuk (melacur), di tempat lokalisasi dan hanya tersisa 550 ribu saat di tangkap.