ajibpol
DESA KITA

Kelola Dana Desa, Kades Tak Lakukan Ini Masyarakat Berhak Menuntutnya Mundur

Nasional, Mediakita.co – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.

Dana desa terus menjadi sorotan. Besarnya kucuran dana yang langsung ke desa dinilai belum siap karena berbagai hal, membuat banyak kekawatiran datang.

Apakah para Kepala Desa (Kades) dan elit desa benar-benar mampu memangku amanat dan tidak terjebak tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara? Bagaimana desa membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi?

Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya, bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.

Baca Juga :  Pilkades Warungpring Batal ?

Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau perangkat desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kades.

Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan tersebut maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi  terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak Kades, mana yang menjadi hak masyarakat.

Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. – Penulis: Yonas Randan B (Praktisi Hukum)

Baca Juga :  BLT Dana Desa Kampung Sriwijaya, Way Kanan di Cairkan 2 Bulan Sekaligus

 

Artikel Lainnya