KARANGANYAR, Mediakita.co,- Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agus Pramono Jati (APJ) terhadap warga berinisial MAR dan EHF memasuki babak baru. Kuasa Hukum MAR dan EHF mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, perkara tersebut disidangkan untuk pertama kalinya pada hari Kamis (28/01/2021), dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
“Karena salah satu dari korbannya masih berstatus anak dibawah umur saat menjadi korban, maka kami berharap betul-betul ada penerapan terhadap UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disamping penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ketua Tim Hukum korban Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., Sabtu (30/01/2021).
Walaupun APJ saat ini hanya menjalani penahanan kota, namun Hermawan tetap mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua aparat penegak hukum disemua tingkatan.
Persidangan selanjutnya, akan berlangsung Kamis (4/02/2021), dengan agenda menghadirkan saksi.
“Selain saya, ikut juga mengawal kasus ini, diantaranya Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H., Eddi Budiarso, S.H., Yogi Tri Wahyudi, S.H., Luluk Tirto Bawono Sekti, S.H., dan Albert Kristanto. S.E., S.H., M.H., serta Advokat Senior sekaligus Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia Dr(yuris). Dr (mp). Teguh Samudera, S.H., M.H.,” ujar pria yang aktif di Biro Hukum Pusat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) itu.