BEKASI, Mediakita.co,- Hati-hati buat kaum hawa yang suka berdandan, dan membeli kosmetik secara online. Kalau tidak cermat, bisa jadi kosmetik yang dijual adalah palsu. Seperti yang dijual CS.
Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal di perumahan Jatirasa, Kota Bekasi.
Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik kosmetik ilegal berinisial CS. Bersama CS, polisi menyita sejumlah kosmetik dan bahan baku pembuatan kosmetik.
CS membuat sendiri merek kosmetik, seperti Galaskin, Acone, Youra, dan MHN. Produk-produk buatannya dijual secara online ke seluruh Pulau Jawa.
“Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, dalam rilisnya Jumat (29/1).
Tersangka dijerat Pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 jo Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.