Batang, Mediakita.co- Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batang, dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No. 90 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang.
Unit Kualitas Pelayanan Publik (UPKP2) merupakan pelaksana kegiatan sehari-hari Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (TPKP2). “Lembaga ini dibentuk berdasarkan pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2012-2017 untuk mewujudkan birokrasi bersih, melayani dan ekonomi bangkit” kata ketua UPKP2 Abdul Wahid di kantor UPKP2, Jalan Veteran No. 4 Batang, Rabu (12/8) .
Lanjutnya, ada tiga hal yang melatarbelakangi di bentuknya lembaga ini. Pertama, pembentukan UPKP2 supaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dilingkungan kabupaten Batang. Kedua, kepercayaan masyarakat itu dibangun melalui proses dan upaya perbaikan pelayanan, baik proses maupun managemen sistem pelayanan. Ketiga, pembentukan lembaga ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batang dengan mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Secara garis besar tugas pokok UPKP2 yaitu mengawasi menerima pengaduan pelayanan publik. Terutama disektor Pendidikan dan Kesehatan. Sebab keduanya merupakan foktor terpenting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyaraka. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan UPKP2 akan menerima pengaduan yang lain. Seperti perijinan, pembangunan, dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan publik.