BOGOR, mediakita.co- Sebuah video porno sejoli di sebuah hotel Kota Bogor viral di media sosial. Pasalnya, pemeran vidio hubungan badan berdurasi 9.04 menit itu ternyata dibuat sengaja oleh sepasang kekasih.
Tak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku. Mereka adalah pasangan kekasih berinisial RTM (31) dan PVT (30). Mereka sengaja membuat film porno itu untuk kepentingan ekonomi.
Dalam pemeriksaannya, polisi berhasil mengungkap bahwa keduanya telah membuat video porno ini secara berkala. Dimulai sejak bulan November 2020.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui bahwa RTM dan PVT adalah sepasang kekasih yang sudah lama berhubungan. Mereka dengan sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila dan diunggah di situs pornhub yang dijual secara per tayangan (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, RTM, pemeran laki-laki dalam video tersebut bekerja sebagai driver ojek online. Sementara kekasihnya, PVT yang berperan sebagai pasangan hubungan intimnya dalam vidio tersebut tidak bekerja.
Diketahui, pasangan itu pun tinggal bersama dalam satu kos-kosan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari bukti-bukti pemeriksaaan yang dilakukan polisi, keduanya merupakan sepasang kekasih. Meski begitu, keduanya sudah tinggal bersama di sebuah indekos Kota Bogor.
Berdasarkan hasil penelusuran mediakita.co, adegan mesum pasangan terlihat wanita dengan rok merah sedang berada di area lobi resepsionis hotel. Wanita muda itu kemudian berjalan memasuki sebuah kamar dan adegan intim sejoli itu pun dimulai.
Wajah pemeran perempuan diblur. Sementara wajah sang pria sama sekali tidak terlihat. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (20/03/2021), vidio tersebut telah ditnton sebanyak 495K.
Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa mereka sudah memproduksi video porno sejenis sejak November tahun 2020. Setidaknya, sejak saat itu hingga pelakunya ditangkap, mereka telah memproduksi 26 konten video porno.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah memproduksi 26 video serupa,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.
Video-video itu diunggah pelaku ke situs porno terbesar di dunia. Dari situs tersebut, keduanya telah menikmati haasilnya sebesar Rp 19,5 juta.
“Kemudian dari bulan November 2020 hingga kemarin tertangkap mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta,” kata Erdi, menambahkan.
Penulis : Tim Redaksi/mediakita.co