JAKARTA, mediakita.co-Polisi telah menetapkan Ustaz Gondrong sebagai tersangka. Penetetapan tersangka setelah polisi mendapat kepastian bahwa video Ustaz Gondrong yang memperlihatkan aksi penggandaan uang itu hanya trik sulap.
“Pengakuannya untuk iseng saja karena itu adalah hanya trik sulap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).
Berdaarkan hasil pemeriksan terhadap Ustaz Gondrong, diperoleh eterangan bahwa uang tersebut palsu dan sudah dibakar oleh istrinya. Selain tersangka, pilisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pengakuan daripada istri bahwa semua benda yang ada di video tersebut, termasuk uang adalah uang palsu, sudah dibakar atau disuruh untuk membakar,” kata Yusri kepada wartawan.
Menurut Yusri, selain pelaku, ada 4 orang yang ikut diamankan dari lokasi kejadian. Termasuk FN, istri Ustaz Gondrong. “Pada saat penggeledahan sudah diamankan 5 orang, termasuk Saudara H sendiri. Bersama istri dan beberapa orang lainnya.”.
Yusri menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada korban dalam aksi penggandaan uang ini. Dijelaskan, dari penggeledahan rumah tersebut tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang terdapat dalam video tersebut.
Atas perbuatanna, polisi menetapkan Ustaz Goncrong sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berikut penampakan unjuk kebolehan Ustaz Gondrong dalam vidio yang berder dijejaring sosial media.
Oleh : Tim Redaksi/mediakita.co