JATENG, Mediakita.co,- Inovasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SILANDU) yang dimiliki Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menjadi solusi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Minggu (04/07).
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sendiri telah memiliki inovasi SILANDU yang dilaunching pada bulan Oktober 2020, inovasi ini menjadi terobosan dimasa Pandemi Covid 19.
SILANDU merupakan aplikasi berbasis web yang mengintegrasikan seluruh jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dari 11 unit eselon 1. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses melalui Handphone, laptop atau PC dari rumah dengan membuka silandu.kemenkumham.go.id
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengatakan jika meski penerapan PPKM Darurat telah diberlakukan, namun pelayanan publik di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tidak boleh berhenti.
“Petugas di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan WFH 100%. dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat, namun pelayanan tidak boleh berhenti, ” jelasnya.
“Oleh karena itu kami memberikan solusi kepada masyarakat penerima layanan dengan aplikasi SILANDU. Kami memberikan layanan tanpa masyarakat harus mendatangi Kantor Wilayah, cukup ditempatnya masing-masing kami melayani dengan aplikasi SILANDU ini, ” lanjutnya.
Hingga saat ini kurang lebih 30 ribu masyarakat telah mengakses dan memanfaatkan aplikasi SILANDU sejak diluncurkan tahun lalu. Menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah aplikasi ini bahkan telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jawa Tengah sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.