Kajen, Mediakita.co – Bawaslu sosialisasikan 11 larangan kampanye dalam pilkada serentak 2015, Bagi tim kampanye pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Pekalongan, berikut ini ada sebelas larangan dalam kampanye yang perlu dihindari.
berikut 11 larangan kampanye yang di sampaikan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah. Pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kedua, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, peserta pemilihan dan partai politik. “Ketiga, melakukan penghasutan, fitnah, adu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok,” kata Juhanah.
Lalu yang keempat, sambung dia, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan. Kelima, mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. “Yang keenam, dilarang mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah,” imbuhnya.
Larangan yang ketujuh, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Kedelapan, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
“Dan yang kesembilan, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai media kampanye juga dilarang,” kata dia.
Kesepuluh, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau kendaraan di jalan raya. Kemudian, lanjut Juhanah, yang terakhir adalah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.(MK 015)