ajibpol
NASIONAL

Viral, Potret Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai, Satpam KPK Ini Dipecat, Sebut Dia Banser Nitizen Galang Dukungan Ini

JAKARTA, mediakita.co- Tepat disaat 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK), pengguna media sosial digegerkan oleh pengakuan seorang pria bernama Iwan Ismail yang diberhentikan hanya karena memotret bendera mirip HTI di meja pegawai.

Melalui akun Facebook milik pribadinya, Iwan Ismail mengungkap peristiwa pemecatannya dari Satpam KPK. Melalui unggahannya, Ismail menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Tak lama berselang, unggahan Ismail pun Viral di beberapa media sosial. Tak hanya itu, nitizen juga ramai-ramai menggalang dukungan agar Ismail dapat dipekerjakan di KPK lagi.

Sebut saja Chusnul chotimah. Melalui akun Twitter pribadinya, @ChusnulCh__, dia menggalang dukungan untuk Ismail. Kepada Presiden Jokowi, dia membuat tweet berisi permintaan agar Ismail dapat diangkat kembali. Bagi yang setuju, nitizen diminta untuk melakukan postingan kembali dengan retweet.

“Dia seorang Banser, jd satpam KPK dipecat gara2 memotret bendera mirip HTI dimeja pegawai KPK pdhl dia lakukan itu bg warga yg cinta NKRI. Ini ga adil, pak @jokowi tolong jdkn dia satpam @KPK_RI kembali. Yg setuju RT,” pinta @ChusnulCh__, Kamis (30/09/2021).

Postingan chusnul pun berbuah banjir dukungan. Diposting pukul 11:09 Wib, hingga pukul 17.51 Wib, postingan tersebut telah di retweets sebanyak 1.131 kali, 72 Quote Tweets dan sebanyak 1.643 like.

Viral berita pemecatan Ismail ini tak hanya tentang pemecatannya. Pengguna media sosial juga dihebohkan oleh surat terbuka yang diunggah Iwan Ismail. Surat terbuka Iwan Ismail itu diposting, Rabu (29/09/2021).

 Dikuti dari akun facebook Iwan Ismail, berikut isi surat terbuka dikutip mediakita.co, Kamis (30/09/2021).

SURAT TERBUKA

SURAT TERBUKA

(BERANI JUJUR HEBAT)

Kepada Yth.

  1. Presiden Joko Widodo
  2. Dewan Pengawas KPK
  3. Ketua KPK RI
  4. Ketua DPR RI
  5. Menkopolhukam
  6. Kapolri
  7. Panglima TNI
  8. Ombudsman RI
  9. Komnas HAM RI
  10. Ketua WP KPK

Assalamu’alaikum wr wb

Salam silaturrahmi saya sampaikan, memperhatikan ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan “BERANI JUJUR HEBAT” jangan di plesetkan menjadi “BERANI JUJUR PECAT” agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN. Selama ini saya diam & menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah swt yang membalas karena Allah swt maha memberi rezeki.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini ex Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik.

Nama : Iwan Ismail

NPP : 0002167

Jabatan : Pengamanan

#KRONOLOGIS_KEJADIAN

  1. Setelah melalui proses panjang ikut seleksi umum recruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pengamanan KPK tahun 2018 tepatnya bulan Oktober-Nopember, alhamdulillah saya menjadi bagian dari 45 orang yang lulus tahapan seleksi dari ratusan ribu peserta.
  2. Mulai diangkat sebagai PTT tanggal 14 Nopember 2018, Mulai bekerja diawali dengan ikut Pelatihan Induksi pegawai pada tanggal 3-5 Desember 2018, & Pelatihan Pengelolaan Rumah Tahanan dan Pengawalan Tahanan pada tanggal 6-8 Desember 2018.
  3. Proses kronologis di mulai ketika saya kerja & patroli gedung, tepatnya bulan februari saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai kpk yang ada di lantai 10 gedung merah putih. Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi.
  4. Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan agustus-september, sehabis ada demo besar di gedung KPK hari jum’at tanggal 20 september 2019 dengan isu “KPK Taliban” maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum’at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya.
  5. Pada malam hari menjelang pulang kampung saya konsultasi dgn teman-2 saya di jajaran group WA Banser Kab. bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban, namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum’at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai.
  6. Ketika saya menghadap ke Pengawas internal di sana saya sekalian bilang bahwa saya mau melapor foto temuan saya, tetapi tanpa di sangka panggilan yang saya terima di hari senin tanggal 23 september 2019 pun sama mengenai bendera HTI yang tengah tersebar di media sosial. Maka di hari itu pula saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP, saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang.
Baca Juga :  Pegiat SDM Ini Berikan Saran Untuk Nadiem Makarim Soal, “Psikologi-Teknologi”

Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya heran & tanpa dasar, diantaranya :

+ Apakah Pak Iwan bagian dari Ormas Luar, atau jangan-jangan Simpanan ormas Luar..?

–  Jawab: Saya sudah tidak menjabat sbg pengurus PAC GP. Ansor sejak Desember 2017, kalo saya bagian dari anggota Banser apa tidak boleh saya berbakti untuk negeri di KPK..?

Kalau saya bagian ormas luar berarti di KPK ada ormas dalam donk, apa iya HTI bagian dari ormas dalam KPK?

+ Atau apakah pak iwan orang simpanan kepolisian..?

– Jawab: Kalau saya orang simpanan kepolisian, mungkin KPK lebih tahu siapa yang menyimpan saya..? Kan selama ini saya masuk KPK sesuai seleksi yang ketat selama berbulan-2 sesuai jadwal, jadi anda menganggap saya mata-mata kepolisian begitu?

Mereka nggak jawab balik pertanyaan saya…!!!!???

  1. Berjalannya waktu tibalah Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru UU No. 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama No. 30 tahun 2002, pada tanggal 19 Oktober 2019. Masih di ikuti dengan demo-2 digedung KPK baik yang Pro maupun yang kontra terhadap UU KPK yang baru.

Tibalah pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 saya di panggil kembali untuk agenda musyawarah di DPP KPK, di hadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen & WP KPK. Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru.

Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK….???

Baca Juga :  Presiden Pastikan Segera Lantik Kepala UKP Pembinaan Idiologi Pancasila

Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi…???

Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?

Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.

Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)…?

Pertanyaan saya : …

Pertanyaan saya:

+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya…???

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya…!!!

ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

  1. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden…?

Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?

Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?

Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

  1. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK…!

Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !

Ada pernyataan yang lucu:

+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya diperiksa oleh jaksa agung katanya, saya di cap jadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan ini…!!!?

– Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.

– Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya….?

Akhirnya dia diam & pergi.

  1. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan Pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya….!

Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???

Bandung, 29 September 2021

Hormat Saya

IWAN ISMAIL

NPP. 0002167

 

Artikel Lainnya