JAKARTA, mediakita.co- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal dan suci atas penggunaan vaksin Covid-19, Zifivax buatan Anhui, China. Berdasarkan kajian MUI terhadap vaksin Zifivax, tidak ditemukan penggunaan material haram dan najis.
“Vaksin COVID-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (09/10/2021).
Dijelaskan Asrorun, selama melakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar’i, dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis.
“Biasanya ada titik-titik kritis di dalam proses produksi vaksin, dan di dalam telaahan yang dilakukan oleh tim auditor tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, di dalam ingredients dan di dalam proses produksinya,” kata Asrorun
Meski demikian, MUI memberi catatan. Vaksin Zifivax hanya dapat digunakan sepanjang mendapat jaminan keamanannya dari ahli dan lembaga kredibel dan kompeten.
Dijelaskan, meskipun fatwa penggunaan vaksin Zifivax ini sebenarnya telah ditetapkan sejak 28 September, namun tidak langsung diumumkan. Karena MUI perlu menunggu kajian keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Anhui China.
Sebelumnya, BPOM telah memberi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Zifivax.
“Pada hari ini Badan POM kembali menginformasikan, telah diberikannya persetujuan terhadap satu produk vaksin COVID-19 yang baru dengan nama dagangnya adalah Zifivax,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers pada Kamis (7/10).
Dijelaskan, efikasi vaksin Zifivax bisa mencapai 81,71 persen dihitung tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap, dan mencapai 81,4 persen apabila dihitung sejak 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap tiga dosis.
Dosis vaksin diberikan setiap kali suntikan sebanyak 25 mcg (0,5 mL).
Terhadap efek samping lokal, yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan, sementara efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.
Penny mengingatkan, vaksin Zifivax belum diindikasikan digunakan sebagai booster. Untuk digunakan sebagai vaksin booster, baik vaksin Zifivax maupun vaksin lainnya harus melalui uji klinik lanjutan.
“Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan POM,” jelasnya.
Merujuk uji klinis BPOM RI, vaksin Zifivax menunjukkan efikasi sebesar 81,71 persen pada 7 hari setelah pemberian vaksin lengkap. Berdasarkan data interim uji klinis fase III terhadap varian baru COVID-19, berikut efikasi vaksin Zifivax :
SARS CoV-2 varian Alfa (92,93 persen)
SARS CoV-2 varian Gamma (100 persen)
SARS CoV-2 varian Delta (77,47 persen)
SARS CoV-2 varian Kappa (90,0 persen)