MEDAN, mediakita.co- Poisi menangkap seorang pria berinisial FFA (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun. Tragisnya, FFA diketahui sebagai kekasih NR, yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menyebut, FFA melakukan pencabulan ini di rumah kontrakan korban di Kecamatan Medan Polonia. Pelaku FFA diringkus di rumahnya di Kota Medan.
Dilihat dari kronologisnya, diduga pelaku telah merencanakan niat jahatnya sejak lama. Hal itu dilihat dari modus pelaku memperdaya korban dengan berbagai cara untuk mencuri perhatian dan simpati korban.
“Modusnya adalah sering memberikan uang saku mulai sebesar Rp20 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan sampai 1 juta setiap kali memberikan uang jajan,” kata Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mencabuli korban pertama kali pada hari Senin, 2 Agustus 2021. Tragedi itu bermula saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan dalih untuk bertemu NR.
Meski demikian, patut diduga maksud FA menemui NR dihari titu hanya alasan yang dibuat demi melapangkan modus bejatnya. Karena saat itu pelaku datang ke kontrakan sekitar pukul 10.00 WIB. Pada jam itu, pelaku mengetahui jika NR, pacarnya itu yang tak lain ibu kandung korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Pada waktu dan jam itu, di rumah kontrakan korban sepi. Saat itu korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Saat itulah pelaku dengan mudah melancarkan aksi biadabnya
FFA berhasil memasuki kamar korban dengan mudah. Saat itu korban sempat terbangun saat pelaku memulai melakukan aksi bejatnya. Sayang, gadis malang itu tak memiliki kekuatan setara untuk melawan tenaga pacar ibunya itu.
Dengan terpaksa, dalam kondisi tak berdaya, korban harus menyerah dan pasrah saat tubuh mungilnya digagahi kekasih ibu kandungnya sendiri. Tragisnya, saat mengadukan kepada ibunya, korban tak mendapat pembelaan berarti.
Kepada kekasihnya, ibu korban bahkan hanya meminta korban yang tak lain anak kandunya sendiri itu untuk dibelikan handphone (HP) merk aple iPhone 12. HP itu untuk diberikan kepada korban sebagai “tutup mulut”.
“Kemudian si anak korban diajak untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta,” jelas Riko.
Merasa mendapat perlakuan tak adil dari ibunya, korban kemudian menceritakan derita yang dialaminya itu kepada ayahnya. Diketahui, kedua orang tuanya telah bercerai sejak tahun 2018.
Tak terima mendengar laporan anak tercintanya, ayah korban langsung melaporkan kasus ini ke Mako Polrestabes Medan Rabu 27 Oktober 2021.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
“Si tersangka menggauli anak korban sebanyak dua kali. Sekarang kita tahan,” tutur Riko.
Sementara, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai tersangka. Meskipun polisi tidak menampik kemungkinan pencabulan ini diketahui ibunya.
“Sejauh ini, Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut. Tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan atau menyuruh,” kata Riko menjelaskan.
“Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya itu keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” tambah Riko.
Disebutkan, kepada tersangka polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tanggapan KPA
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait, menyampaikan apresiasinya kepada Polrestabes Medan yang dengan sigap langsung menangkan pelaku. Menurutnya, kecepatan kinerja Polrestabes Medan ini telah memberikan keadilan bagi korban.
Sirait yang hadir dalam jumpa pers itu sempat bertanya kepada pelaku apa alasannya tega melakukan pencabulan itu.
“Saya tergiur, karena (korban) cantik,” jawab tersangka.
Pengakuan itu disanggah Arist dan menganggap pengakuan pelaku bohong. Arist menyatakan, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa..