PEMALANG, mediakita.co- Proses hukum kasus kekerasan suporter di Liga 3 Askab PSSI Pemalang terus bergulir. Sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, Jum’at (7/1/2022).
Para tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing. Dijerat pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Tersangka sudah diamankan. Saat ini sudah di sel tahanan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam keterangan pers, pada 28 Desember 2021.
Saat mediakita.co mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Achirul Yahya, selain menangkap pelaku, pihaknya sudah memeriksa panitia pertandingan.
“Proses BAP sudah berlangsung. Ketua panpel juga kami periksa,” ujarnya.
Hingga saat ini, panitia pertandingan masih berstatus terperiksa. “Untuk panitia sedang kami dalami,” ungkap AKP Achirul Yahya.
Terpisah, Anggota DPRD Pemalang, Linda Dwi Bhuana Putri, mempertanyakan prosedur pertandingan.
“Seharusnya yang namanya kompetisi harus ada ijinnya, saya dengar penjelasan kepolisian (Polres Pemalang) ternyata tidak ada. Kan ini salah,” tuturnya.
Dirinya juga menyoroti tentang diabaikannya protokol kesehatan.
“Kitas masih ada Covid-19, masih menerapkan PPKM, kok bisa menggelar ajang yang mengumpulkan banyak orang. Bahkan sampai seribu orang banyaknya,” ucapnya.
Oleh: Arief Syaefudin