PEMALANG, mediakita.co- Beras pegawai di Pemalang menimbulkan polemik. Munculnya polemik ditandai dengan adanya nota protes dari para guru, Kamis (13/1/2022).
Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, salah seorang kepala sekolah dari Kecamatan Belik, yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Beluk, Siti Rokhati, mengeluhkan tentang kebijakan bupati kewajiban beli beras. Menurutnya kebijakan tersebut sangat memberatkan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada bapak bupati, saya keberatan atas kebijakan pembelian beras pegawai. Alasan keberatan saya, dengan sisa gaji yang ada kemudian dipotong untuk membayar beras jelas tidak cukup untuk biaya hidup,” keluhnya.
Dirinya tidak sanggup jika kemudian dipaksa membeli beras sebanyak 20 kg.
“Dengan gaji saya dipotong sebanyak 250 ribu untuk beras pegawai saya rasa berat. Mohon pak bupati untuk dapat mempertimbangkan keputusannya kembali,” ungkapnya.
Surat yang ditulis oleh Siti Rokhati dilayangkan untuk Ketua PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Pemalang, Mualip. Tembusan surat ditujukan untuk Ketua PGRI Belik dan KWK Belik.
Sementara itu saat dimintai tanggapan, Mualip, Ketua PGRI Kabupaten Pemalang, menuturkan, munculnya surat protes dari salah seorang anggotanya disebabkan oleh terhambatnya komunikasi.
“Ini sebenarnya soal sederhana, soal komunikasi saja. Nantinya kami (PGRI) akan memberi pemahaman pada anggota kami,” tuturnya.
Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman, berujar, akan menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kami akan selesaikan persoalan yang mencuat, khususnya dikalangan guru terkait kebijakan beras pegawai. Kami berikan penjelasan pada yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, bupati mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang membeli beras “Mapan”. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pemalang nomor 22 tahun 2021.
Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan III kebawah dan pegawai BUMD diwajibkan membeli beras sebanyak 10 kg. Sedangkan PNS golongan IV keatas dan direksi BUMD 20 kg. Harga yang dipatok sebesar 12.500 per kilonya.
Oleh: Arief Syaefudin