Pekalongan, Mediakita.co- Petugas penjaga portal jembatan darurat di Desa Bugangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan di keluhkan waga melakukan pungutan liar. Pungutan liar (pungli) dilakukan terhadap pengendara roda empat yang melintasi jembatan darurat di desa tersebut.
Petugas penjaga portal melakukan pemungutan tersebut hanya untuk pengendara roda empat. Meskipun tidak semua kena, namun sebagian pengendara memberikan uang dengan nominal Rp 1.000-Rp 2.000 untuk sekali jalan. Jembatan ini sebenarnya disediakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk perlintansan kendaraan kecil dan roda dua sebagai pengalihan arus selama pemugaran Jembatan Surobayan berlangsung.
Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengaku resah dengan pungutan tersebut. Pungutan tersebut dilakukan oleh petugas yang rata-rata orang luar daerah. Mereka khawatir, jika masyarakat yang melintas menganggap yang meminta pungutan adalah warga setempat.
“Yang melakukan pungutan itu bukan warga kami mas. Lihat saja, setiap mobil melintas dikenakan pungutan Rp 2.000 untuk sekali lewat,” katanya, kemarin.
Sedangkan untuk jembatan-jembatan kecil untuk sepeda motor, lanjut dia, tidak pernah mematok pungutan dan selalu memberikan keleluasaan masyarakat untuk menaruh sumbangan secara sukarela.
Ia berharap, tidak ada pungutan bagi kendaraan dan digratiskan. Sebab, hal itu sangat riskan mengingat setiap hari banyak yang melintasi jembatan tersebut. “Kalaupun ada pungutan, harus lebih transparan. Untuk apa pungutan tersebut,” ungkapnya.
Sementara, salah seorang pengendara roda empat asal Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Ikhsan (27) mengaku, saat melintasi jembatan tersebut, pihaknya sempat dimintai uang. Namun ia tidak terlalu sering memberi mereka.
“Kadang kalau tidak ada recehan ya saya bilang maaf tidak punya. Mau bagaimana lagi, orang saya juga buruh mas,” ujar dia.
Terkait hal ini, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, Achmad Muhlisin melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Wahyu Kuncoro, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Minggu (23/8), mengatakan, petugas penjaga portal Jembatan Darurat Bugangan sudah terikat kontrak dengan rekanan. Mereka menerima gaji sebagaimana mestinya dalam kontrak, sehingga tidak dibenarkan bila ada pungutan.
“Jika dikasih sukarela, beberapa lalu memang ada. Namun kalau secara langsung meminta, jika itu benar terjadi, jelas hal tersebut dilarang. Tidak boleh ada pungutan,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan terkait pungutan tersebut. Kalau benar ada, maka pihaknya akan segera mengingatkan baik secara langsung maupun melalui rekanan proyek untuk bisa menegur petugas di lapangan yang menyalahi aturan itu.
(MK 016)