ADVERTORIAL
BANTEN, mediakita.co – Dalam memberikan kemudahan pelayanan pajak kendaraan bermotor diwilayah Banten Selatan yang lebih prima, belum lama ini (23/2) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Banten, gelar Soft Launching Kantor Samsat diwilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten.
Hal ini juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Banten, Opar Sochari, keberadaan Kantor Samsat Malingping dapat mempermudah masyarakat di wilayah Banten Selatan dalam membayar pajak kendaraan miliknya.
” Kita ketahui bersama, bahwa pembayaran pajak melalui PKB dan BBN-KB sangat diperlukan untuk masyarakat yang hasilnya tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas seperti halnya sarana infrastruktur yang saat ini bisa dinikmati bersama seperti halnya jalan, rumah sakit, bangunan sekolah dan lainnya,” ujarnya.
Sementara, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol.Budi Mulyono berharap, keberadaan kantor Samsat Malingping dapat menggali potensi dalam ketaatan masyarakat pajak kendaraan yang dimilikinya.
“Semoga dengan adanya kantor Samsat Malingping ini, masyarakat dimudahkan lagi dalam pembayaran pajak baik PKB dan SWDKLLJ serta masyarakat di perbatasan banten dan jawa barat lebih optimal lagi untuk mengurus pajak kendaraan miliknya tersebut,” jelasnya.
Sementara menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Sigit Harismun dalam kesempatan yang sama mengatakan, kantor Samsat Malingping ini diharapkan partisipasi masyarakat Banten Selatan dalam taat kepada hukum berlalu lintas dan bayar pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga manfaat dari pajak kendaraan miliknya itu juga dapat dinikmati kembali oleh masyarakat umum yang ada di wilayah banten,” ungkapnya.
Hal ini pun ditegaskan oleh Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten melalui perwakilan Asisten Muda Ombudsman RI Banten, Harri Widiarsa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada kewajiban masyarakat dalam membayar pajak untuk dikelola negara dan manfaatnya dikembalikan kembali ke masyarakat luas.
Dia pun berharap, keberadaan kantor Samsat Malingping dapat mempermudah masyarakat dalam pelayaran dan memenuhi standar pelayanan publik secara maksimal.
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik serta memperkuat sistem pengelolaan pengaduan dan menempatkan petugas yang berkompeten. Sehingga masyarakat bisa termotivasi untuk kesadaran dalam membayar kewajiban pajak kendaraan miliknya, sehingga kemudahan dalam pelayanannya itu tentunya hasil manfaatnya kembali kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas,” paparnya.
( Sumber : Dispenda Banten)