Akhirnya, Kursi Gubernur Banten Berhasil Diduduki Peserta Aksi Masa Buruh dan Pekerja

BANTEN, mediakita.co- Setelah sepekan yang lalu aksi masa dari buruh dan pekerja melakukan unjuk rasa atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dianggap mencederai kaum buruh dan pekerja diwilayah Banten.

Mereka kembali menggelar aksinya di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dengan pengawalan dan pengamanan yang cukup ketat dari aparat Kepolisian Daerah Banten. Selain menimbulkan dampak kemacetan di jalan kawasan KP3B dan sekitarnya, peserta aksi massa pun berhasil menjebol dan merangsek ke dalam Kantor Gubernuran Banten, Wahidin Halim yang saat itu tidak berkantor.

Peserta aksi massa pun berhasil masuk ke dalam ruangan kerja sang gubernur, dan menduduki kursi Gubernur Banten, Rabu 22 Desember 2021. Peserta aksi massa tersebut menargetkan untuk bertemu dan mendesak agar tuntutan kaum buruh dan pekerja untuk merevisi UMK 2022 segera di kabulkan.

Dalam gambar di video itu, salah satu peserta aksi massa buruh dengan santai dan tenang memparodikan duduk dikursi Gubernur Banten, dan bergaya seperti Gubernur Banten, Wahidin Halim. ” Saya masih mau melihat sejauh mana keseriusan buruh untuk mendemo saya. Jadi silahkan kalau kalian ada yang mau mengganti saya” ucap peserta aksi yang duduk santai di kursi Gubernur Banten.

Aksi massa ini diketahui sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh dan pekerja diwilayah Banten terhadap Gubernur Banten yang ‘kekeuh’ tidak segera merevisi SK UMK 2022 dan berbuat seperti yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, bahwa semestinya Gubernur Banten, Wahidin Halim dapat berlaku bijak seperti yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta. “Yakni Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar inflasi nasional, serta yang dipertimbangkan adalah bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi,” paparnya.

Intan juga mengatakan, Gubernur Banten seharusnya bisa mengikuti langkah apa yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur itu. Sehingga tidak ketakutan untuk merevisi SK UMK tersebut,” ujarnya kepada wartawan. Dalam orasinya, mereka menuntut agar Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) ditahun 2022 bisa naik menjadi 5,4 persen saja.

Peserta aksi massa juga tidak ingin dalam kenaikan UMK 2022 di ambil dari dasar pertimbangan hukum PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan pekerja. Sebelumnya diketahui, besaran UMK tahun 2022 se-provinsi Banten dan telah ditetapkan menjadi SK Gubernur Banten.

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan, atau tetap di angka Rp.2.800.292.64;

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp. 2.773.590.40 dari sebelumnya Rp.2.751.313.81 atau naik sekitar 0.81%;

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan, atau tetap di angka Rp.4.215.180.86;

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan tetap di angka Rp 4.230.792.65;

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp.4.285.798.90 dari Rp.4.362.015.37 kenaikan 0,56%;

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp.4.230.792.65 atau naik sekitar 1,17%;

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp.4.340.254.18 dari Rp.4.309.772.10 atau naik 0,71%;

8. Kota Serang naik menjadi rp.3.850.526.18 dari Rp.3.830.549.10 atau kenaikan 0,52%.

 

Oleh: D. Mulyadi

Pos terkait