ajibpol
PEMALANG

Inilah Daftar Kesepuluh Jabatan yang Tercantum dalam Surat Rekomendasi KASN

PEMALANG, mediakita.co- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) minta bupati menjalankan keputusan surat rekomendasi tentang mutasi jabatan. Disebutkan dalam surat, bahwa mutasi jabatan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, Jumat (1/4/2022).

Menurut KASN, bupati tidak menaati asas-asas manajemen ASN. Pernyataan tersebut tertuang pada surat rekomendasi yang terbit di Jakarta, 29 Maret 2022.

Saat mediakita.co berusaha mengkonfirmasi pada bupati tentang surat rekomendasi KASN, disampaikan bahwa bupati belum menerima salinannya.

“Belum kami belum menerima surat rekomendasi KASN. Kemudian, surat juga belum ada di meja saya,” kata Bupati Pemalang.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, MA Puntodewo, pun mengaku belum mendapat tembusan surat rekomendasi.

“Belum ada surat, tapi kalau dengar diluar katanya ada surat rekomendasi yang terbit. Tapi nyatanya belum ada masuk ke kami (BKD),” ujarnya.

Sebagai informasi, surat rekomendasi KASN menyatakan ada 10 (sepuluh) nama yang tidak memenuhi persyaratan, baik itu mutasi, promosi maupun demosi. Terdiri atas dua jabatan eselon II dan sisanya eselon III dan IV.

Baca Juga :  Bulog Ganti Semua Beras Bantuan Pangan di Pemalang

Daftar jabatan yang disebut oleh KASN, yaitu:

1. Kepala Dinas Pertanian;

2. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

4. Sekretaris Dinas Kesehatan;

5. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

6. Kepala Bidang Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinsos KBPP;

7. Kepala Subbidang Politik Dalam Negeri pada Bakesbangpol;

8. Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan pada DPUTR;

9. Lurah pada Kelurahan Pelutan;

10. Kepala Subbagian Administrasi Umum pada Inspektorat.

Dalam amar putusan KASN, dinyatakan agar bupati meninjau ulang Surat Keputusan Bupati Pemalang yang ditandatangani pada 27 Desember 2021. Bupati juga diberikan waktu 14 hari setelah terbitnya surat rekomendasi KASN.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya