Batang, Mediakita.co- Dijanjikan lipat gandakan uang oleh dukun gadungan, seorang PNS kena tipu jutaan rupiah. pelaku untuk menipu korban dengan berpura-pura bisa melipat gandakan uang milik korban menjadi lebih banyak.
Menurut Penuturan Kapolsek Reban AKP Yusi Andi, “Tersangka menipu korban dengan cara meminta uang Rp25 juta. Mengakunya untuk diberikan kepada anak yatim. Selain itu, pelaku juga meminta upah sebesar Rp1,5 juta untuk jasa menggandakan uang tersebut, Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp26,5 juta.” Tuturnya.
Korban yang Bernama Tri Wahyuni seorang PNS di iming-imingi tersangka yang bernama Sudiro (51) uangnya akan berlipat ganda menjadi Rp. 400 Juta.
Yusi Andi menambahkan, pihaknya mendapat laporan penipuan tersebut pada tangga 17 Agustus 2015, berkat laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka Pada tanggal 24 Agustus 2015.
“Tersangka bernama Sudiro (51), warga Dukuh Wonorojo, Desa Wonorojo, Kecamatan Reban. Tersangka kami tangkap, tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan laporan penipuan yang dialami korban, pada 17 Agustus 2015,” katanya, Sabtu (29/8/).
Sementara itu menurut penuturan korban kepada kepolisian menjelaskan cara tersangka menipu korban. “ Korban diminta melakukan ritual memakan sirih yang diolesi minyak. Selain itu, korban diminta untuk membaca surat Al Ikhlas selama tiga jam hingga akhirnya tertidur. Saat bangun, ternyata tersangka sudah kabur membawa uang tersebut, dan kemudian lapor ke kami,” terangnya.
Sementara tersangka Sudiro mengaku kepada pihak kepolisian , ia baru pertama kali melakukan penipuan tersebut. Ia juga mengaku baru satu korban kejahatannya itu. “Baru kali ini pak, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari aja,” ujarnya.
“Tersangka akan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
kini polisi masih memeriksa intensif tersangka, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit motor Yamaha GT, sejumlah tas, empat buah HP dan uang tunai Rp20 ribu.
(MK 015)