JAKARTA, mediakita.co- Polda Metro Jaya memutuskan menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Keputusan penyidik untuk menahan Roy Suryo ini setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam. Dimulai pukul 13.00 WIB, pemeriksaan terhadap Roy Suryo hari ini merupakan kali.
Sebelum pemeriksaan, Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan Roy Suryo. Hasilnya, Roy Suryo dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menyebut penahanan kepada Roy Suryo tergantung hasil pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.
“Nanti setelah pemeriksaan langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Keterangan tersebut, untuk menepis anggapan bahwa pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil mercy meskipun sebelumnya dinyatakan dalam keadaan sakit.
“Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat,” tandasnya.