JAKARTA, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka. Satu diantaranya, Bupati Pemalang, Jumat (12/8/2022).
Kelima tersangka lain, adalah 4 pejabat eselon II (Kepala OPD). Kemudian, 1 orang pihak swasta, bernama Adi Jumal Widodo.
Pejabat eselon II yang ditetapkan tersangka ini, yaitu Kepala Diskominfo, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kepala DPU TR, M. Saleh dan Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki.
Berdasarkan penuturan, Ketua KPK, Firli Bahuri, didapatkan barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan dan kartu ATM serta slip setoran.
“Kami amankan sebagai barang bukti, uang tunai sebanyak 136 juta. Buku tabungan dan ATM Bank Mandiri nilai saldo 4 miliar atas nama AJW, serta slip setoran Bank BNI sebesar 680 juta,” tuturnya.
Sebagai informasi, Adi Jumal Widodo adalah pihak swasta (Orang Kepercayaan Bupati Mukti Agung Wibowo). Berperan sebagai pengepul uang setoran dalam hal jual beli jabatan.
KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka baru. Sebab, proses pengembangan masih berlangsung.
“Sampai dengan malam ini, keenam orang ini langsung ditahan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Firli Bahuri, Ketua KPK.
Para tersangka ini akan ditahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan.
Sementara itu, dalam pantauan mediakita.co, Rumah Dinas Bupati Pemalang nampak lengang. Tidak terlihat sedikitpun aktivitas didalamnya. Bahkan akses-akses masuk kedalam dikunci.
Oleh: Arief Syaefudin