PEMALANG, mediakita.co- Bupati Pemalang nonaktif, MAW (Inisial Nama) beberapa waktu lalu telah mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Total uang yang diterima, berkisar 2,1 miliar rupiah, Selasa (6/9/2022).
Sebagai informasi, dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan, ada uang tunai yang diterima oleh MAW. Hal ini diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya. Terkait jabatannya selaku bupati, berjumlah sekitar Rp2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Pemberian uang miliaran rupiah itu, ditengarai erat kaitannya dengan proyek-proyek fisik (kontruksi) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, tahun 2021, ada 67 proyek konstruksi yang menggunakan sistem tender. Sedangkan yang non tender (penunjukan langsung), sebanyak 619 proyek.
Sementara itu, ditahun 2022, sampai dengan bulan September ini, ada 40 lelang pekerjaan konstruksi. Data ini didapat dari lpse.pemalangkab.go.id.
Berdasarkan sumber internal yang didapatkan mediakita.co, dirinya mengatakan, bahwasannya benar adanya praktik ‘kongkalikong.’ Utamanya dalam proyek atau pekerjaan yang dilaksanakan dengan non tender.
“Kalau proyek PL (Penunjukan Langsung) ya begitu adanya, ada setoran awalnya. Kalau yang tender, mungkin biasanya dikondisikan pada saat bidding,” kata narasumber yang meminta namanya untuk tidak dicantumkan.
KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak swasta. Beberapa diantaranya adalah kontraktor, ada pula seorang pengusaha konveksi.
Mulai dari pemilik usaha CV hingga PT juga diperiksa komisi antikorupsi ini.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, akan memangkas proyek-proyek dengan mekanisme PL (Penunjukan Langsung).
“Ya akan kami kurangi, kami potong itu proyek-proyek PL (Penunjukan Langsung) itu. Dimulai saat APBD perubahan tahun ini, sampai nanti tahun anggaran kedepan. Supaya anggarannya efektif,” tegasnya.
Oleh: Arief Syaefudin