PEMALANG, mediakita.co- Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pemalang, Tatang Kirana, mendukung adanya kenaikan penghasilan tetap (siltap) para aparatur desa, Jumat (9/9/2022).
Dukungan ini ia sampaikan setelah menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Pemalang. Audiensi dilakukan di Kantor DPRD Pemalang, Rabu (7/9/2022).
Saat itu, audiensi dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda dan Kepala Dinpermasdes serta Kepala Bagian Hukum.
Menurut Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, dukungan terhadap kenaikan siltap ini didasarkan hasil audiensi. Selain itu, agar kinerja para aparatur desa semakin baik kedepannya.
“Berpedoman pada hasil audiensi, maka saya atas nama Ketua DPRD Pemalang, mendukung adanya kenaikan siltap untuk perangkat desa dan kepala desa. Dengan adanya kenaikan siltap ini, saya yakin kinerja mereka akan semakin baik,” tuturnya.
Pedoman kenaikan siltap adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang.
“Kami berpedoman dan berpegang Perbup Pemalang Nomor 79 Tahun 2019. Kami minta Perbup tersebut dioptimalkan pelaksanaannya,” jelas Ketua DPRD Pemalang.
Sementara itu, Ketua DPD PPDI Kabupaten Pemalang, Mochamad Aidin, memberikan rasa apresiasinya terhadap Ketua DPRD Pemalang yang telah mendukung dan merekomendasikan kenaikan siltap.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana dan juga Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Edi Susilo atas dukungan dan rekomendasinya atas usulan kami mengenai kenaikan siltap. Semoga segera direalisasikan,” kata dia.
Usulan kenaikan siltap, sebesar 200 ribu rupiah.
“Usulan kami ada kenaikan 200 ribu rupiah. Baik itu, siltap perangkat desa, sekdes maupun kades,” ucap Ketua DPD PPDI Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, siltap perangkat desa, sebesar 2,2 juta rupiah, sekretaris desa, 2,6 juta rupiah dan kepala desa, 3,5 juta.
Oleh: Arief Syaefudin