JAKARTA, mediakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mentapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024. Menusul pengundian Nomor urut yang digelar Rabu (14/12) malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Dalam pengundian tersebut, partai politik yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.
Pengundian nomor urut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pun turut hadir.
Meskipun bagi partai politik yang sudah mendapat kursi di parlemen tidak ikut dalam pengambilan nomor undian karena memilih menggunakan nomor sebelumnya.
Dengan demikian, berikut nomor urut partai peserta Pemilu tahun 2024 :
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP