PEMALANG, mediakita.co- Memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Pemalang ke-448, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar acara pengesahan nikah bagi para pasangan siri, Senin (30/1/2023).
Acara yang bertajuk ‘isbat’ ini diikuti puluhan pasangan. Puluhan pasangan ini tinggal di kecamatan yang berbeda-beda di Kabupaten Pemalang.
Isbat ini dilakukan agar pasangan ini memiliki ikatan hukum yang diakui negara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang, Asrori.
“Dalam rangkaian hari jadi, kami (PA) bekerjasama dengan Pemkab Pemalang menggelar sidang isbat. Isbat ini adalah untuk mengesahkan pernikahan agar tercatat resmi dalam negara,” ungkapnya.
Total pasangan siri yang ikut mencapai 45 pasangan.
“Totalnya 45 pasangan. Mereka ini semuanya warga Pemalang, bahkan ada yang dari wilayah punggung, seperti di Kecamatan Watukumpul dan Pulosari,” kata Ketua Pengadilan Agama Pemalang.
Sementara itu, Mansur Hidayat, Plt Bupati Pemalang, berharap di wilayahnya semakin banyak pasangan siri yang dapat disahkan sebagai pasangan resmi yang tercatat dalam dokumen negara.
“Harapannya kedepan, kita lebih banyak dapat meng-isbatkan pasangan. Karena untuk menghindarkan adanya fitnah dari masyarakat,” tuturnya.
Dengan isbat ini, maka pasangan yang sudah memiliki anak pun juga mendapatkan surat-surat administrasi. Seperti, akte lahir hingga KIA (Kartu Identitas Anak).
“Karena dokumen kependudukan yang kita miliki, merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh layanan publik. Jadi ini juga menjadi manfaat bagi pasangan yang telah memiliki anak,” ucap Plt Bupati Pemalang.
Sesudah menjalani isbat, ke-45 pasangan yang baru saja disahkan, diarak keliling dari pendopo menuju alun-alun. Bahkan, Plt Bupati, Mansur Hidayat dan juga istri turut ikut serta.
Oleh: Arief Syaefudin