ajibpol
PANTURAPOLITIK

APK Molor, KPU Kab. Pekalongan Perpanjang Pengiriman Desain Paslon

Pekalongan, Mediakita.co- Produksi APK Paslon belum juga dimulai KPU Kabupaten Pekalongan. kini KPU kembali memperpanjang waktu pengiriman desain, sehingga proses produksi APK molor. Hal ini disebabkan pihak paslon belum juga mengirimkan desain APK mereka.

Sampai saat ini Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan belum menyerahkan Desain ke KPU, sehingga pembuatan APK kembali tresendat. menurut penuturan M Ahsin, “Desain kedua paslon masih belum sampai ke KPU. Namun kami sudah komunikasikan ke masing-masing paslon untuk segera menyerahkan desain APK-nya,” Tutur Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Kabupaten Pekalongan,

Ahsin juga menjelaskan, Sejauh ini pihak paslon sudah konsultasi terkait permasalahan ini. Desain mereka masih ada yang kurang pas dengan ukuran, sehingga masih dalam proses pembuatan desain di pihak paslon. “Kami menunggu desain dari mereka. Karena KPU hanya berwenang untuk mencetak, sedangkan desain APK urusan setiap paslon. Kami tidak boleh merubah, ataupun membuatkan desainnya,” jelasnya.

ia juga berharap kepada paslon agar secepatnya mengirimkan Desain “Kami berharap, pihak paslon dapat segera mengirimkan desain, sehingga bisa langsung kami cetak. Target APK selesai di pertengahan September ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Clear ! Selain Puan, Hasto Sebut Ganjar Salah Satu Nama Capres PDI Perjuangan

Adapun KPU nantinya akan mencetak APK jenis baliho dengan lebar 3×5 meter, sebanyak 4 buah, 20 umbul-umbul per kecamatan dengan ukuran 1×4 meter (380 buah), dan satu spanduk per desa dengan ukuran 0,75×4 meter. Jumlah desa ada 285 desa di Kabupaten Pekalongan.

.Sesuai dengan PKPU No 7 tentang Kampanye, lanjut dia, yang namanya bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, sambung Ahsin, paslon atau tim kampanyenya dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU. Seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu, nama, pin, ballpoint, payung atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

“Tapi, bahan kampanye seperti itu nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU,” Pungkasnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Secara Terbuka

(MK 015)

Artikel Lainnya