Agung-Afif Gugur, KPUD Pemalang Persilahkan Gugat di PTUN

Agung-Afif Gugur, KPUD Pemalang Persilahkan Gugat di PTUN
Agung-Afif Gugur, KPUD Pemalang Persilahkan Gugat di PTUN

Pemalang, mediakita.co –  KPU Pemalang tetapkan 2 pasangan cabup wabup dalam pilkada serentak 2015. Hal itu disampaikan saat konferensi pers KPU Senin (24/8) di Kantor KPUD Pemalang. KPUD Pemalang persilahkan Pasangan Agung-Afif menempuh jalur hukum.

Sebelumnya KPUD Pemalang memutuskan penetapan calon melalui pleno tertutup. Selama pleno penjagaan ketat dilakukan oleh satuan gabungan TNI dan polri. Tampak sejumlah pendukung cabup wabup berkumpul di sekitaran kantor KPUD Pemalang, Jl. A. Yani, pemalang.

Hasil pleno rupanya langsung dikirimkan KPUD melalui kurir. Kurir keluar kantor KPUD dengan menggunakan tiga mobil masing-masing  toyota avanza berplat nomor G 9508 UD, G 8501 UD, dan Toyota kijang  G 9504 UD. Ketiga mobil tersebut  dijaga ketat kepolisian.

BACA JUGA :

Jadi Hutan Beton, Kota Randudongkal Hadapi Polusi Udara
31 Bank Sampah Tersebar di Batang
Pengcab PSSI Kota Pekalongan Soroti Pemalsuan Identitas Pemain

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan politik KPUD Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Setiawan,mengatakan hanya 2 kandidat yang lolos yakni Junaedi-Martono dan Mukhamad Arifin-Romi Indiarto. Sementara Pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin tidak lolos.

“Pasangan Agung-afifudin tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya dihadapan awak media.

Menurutnya Pilkada Pemalang memang paling hangat di Jawa Tengah, pasalnya ada satu pasangan calon yang tidak dapat lolos. Dia menilai keputusan KPU Pemalang sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “KPUD Provinsi juga telah melakukan supervisi kepada KPUD Pemalang. Satu syarat tidak terpenuhi maka berlaku kumulatif. Maka gugurlah. Kepada pasangan calon yang tidak penuhi syarat agar menempuh jalur hukum. Saudara Afifudin gugur karena tidak dapat memenuhi SPT tahunan, dibuktikan dengan surat dari Kantor Pajak Pratama Kramat Jati Jakarta,” terang dia.

Wahyu mempersilahkan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil ini untuk melakukan gugatan hukum di PTUN. Menurutnya langkah tersebut lebih bermartabat.

“Langkah di PTUN Itu adalah hak, bisa dilaksanakan bisa tidak. Selanjutnya tahapan Pilkada tetap dilanjutkan, karena telah ada lebih dari satu pasangan calon. Jadi tetap berjalan,” tandasnya. (G1)

MEDIAKITA TV

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.