ajibpol
PEMALANG

Cegah Warga Beri Uang ke PGOT di Lampu Lalu Lintas, Pemkab Pemalang Pasang Plang Larangan

PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui satuan polisi pamong praja (satpol pp) memasang sejumlah plang larangan pemberian uang ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (pgot) di lampu lalu lintas.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Khusnul Khotimah, pemasangan plang atau papan larangan ini bertujuan mengedukasi masyarakat.

“Tujuan pemasangan papan imbauan ini di traffic light, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan uang atau apapun itu kepada pengemis atau pengamen,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

“Jika masyarakat mau berkontribusi untuk kegiatan sosial dengan bersedekah, dapat disalurkan lewat jalan yang lebih tepat dan aman dengan mendatangi rumahnya langsung atau yayasan atau juga santunan,” lanjutnya.

Kata dia, warga pun bisa membantu para pgot melalui penumbuhan bakat dan kreativitas supaya tidak terus di jalanan.

“Akan lebih baik jika mendorong atau menumbuhkan bakat dan kreativitas mereka supaya tidak meminta di jalan raya,” katanya.

Selain melanggar peraturan daerah (perda), adanya pgot juga turut menganggu ketertiban dan keamanan pengendara.

“Ya disamping itu juga menganggu ketertiban dan kemanan pengendara,” ucapnya.

Baca Juga :  Lewat DAK Senilai 22 Miliar, Jalan Jenderal Sudirman Pemalang Bakal Direkonstruksi

Pemasangan plang oleh Satpol PP Pemalang, terletak di 4 titik lampu lalu lintas, yaitu Gandulan, Pagaran, Sirandu dan Randudongkal.

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya