Komisi Liputan RUU PPRT: MKD Perlu Mengingatkan Pimpinan DPR Terkait Pembahasan RUU PPRT

NASIONAL- mediakita.co- Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU PPRT menyelenggarakan audiensi ke MKD DPR pada Senin (15/11/21). Diterima anggota MKD DPR dari Fraksi PKB yaitu Maman Imanulhaq.

“Kami gembira atas respon positif MKD terhadap surat permohonan audiensi yang kami kirim seminggu sebelumnya,” ungkap Rahmanita Sari mahasiswi dari Kampus UNUSIA Jakarta yang juga bertindak sebagai koordinator Komisi Liputan RUU PPRT.

Komisi Liputan menyatakan keprihatinan mereka atas terhentinya proses RUU PPRT usulan Baleg ini walau sudah dipaparkan pimpinan Baleg di BAMUS pada tanggal 15 Juli 2020 atau 1,5 tahun yang lalu. Komisi Liputan memohon agar MKD menindaklanjuti keprihatinan Komisi Liputan untuk mengingatkan pimpinan atas potensi dugaan pelanggaran etik pada Pasal 86 UU MD 3 terkait tugas Pimpinan DPR.

Dalam ayat (1) pasal 86 tersebut dinyatakan bahwa pimpinan harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil Sidang untuk diambil keputusannya. Di pasal (2) pimpinan ditugaskan menyusun rencana Kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR. Mangkraknya RUU PPRT diduga disebabkan dua ayat tersebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan DPR RI.

“Saya percaya bahwa RUU PPRT perlu didiskusikan lebih intensif di media masa sehingga isi menjadi gamblang dan bisa meyakinkan banyak pihak untuk mendukungnya,” pernyataan Maman Imanulhaq. Ia menyarankan agar diskusi tentang RUU PPRT terbaru usulan Baleg diramaikan di sosial media sehingga menjadi perhatian pimpinan DPR RI.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disanggah oleh Tiara Yolanda dari Kampus Universitas Trisakti yang menyatakan bahwa perjalanan panjang RUU PPRT selama 17 tahun dan liputan serius beberapa media mainstream seharusnya sudah cukup sebagai sosialisasi.

“Yang diperlukan adalah komitmen politik para politisi terutama pimpinan yaitu penjadwalan RUU PPRT ke sidang paripurna untuk diputuskan sebagai RUU Usulan DPR di Prolegnas masa sidang ini maupun di masa mendatang,” kata PRT Wiwik Kartika yang membersamai delegasi Komisi Liputan Pro RUU PPRT.

Pada akhir audiensi, Maman Imanulhaq berjanji akan melaporkan keprihatinan dari para mahasiswi dari 20 kampus se Indonesia serta para PRT yang diwakili oleh PRT wiwik Kartika dan PRT Royanah ke pimpinan MKD. Tetapi, ia mengingatkan bahwa secara prosesural MKD hanya menerima pengaduan resmi bukan dalam bentuk keprihatinan.

“Kami ingin ada musyawarah di internal DPR, sebelum menempuh jalur pelaporan resmi pelanggaran etik,” kata Rahmanita.

Komisi Liputan Pro RUU PPRT percaya bahwa dengan dialog dan musyawarah permasalahan-permasalahan kebangsaan seperti RUU PPRT bisa diselesaikan secara efektif dan adil bagi para PRT dan pemberi kerja masing-masing.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait