PEMALANG, mediakita.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) membuka peluang untuk mentersangkakan pihak lain dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Selasa (21/10/2025).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib.
Menurut dia, adanya tersangka baru ini dapat terjadi apabila didukung dengan alat bukti yang cukup.
“Adanya tersangka baru bisa terjadi jika didukung dengan pengembangan-pengembangan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga membuka peluang untuk memeriksa orang luar (eksternal) selain dari kalangan internal perusahaan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau di luar itu ada,” ungkapnya.
Hingga kini Kejari Pemalang sudah menetapkan 2 tersangka, yaitu eks direksi (direktur utama dan direktur keuangan).
Keduanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.
Oleh: Arief Syaefudin