ajibpol
PEMALANG

Relawan SPPG di Pemalang Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

PEMALANG, mediakita.co- Relawan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pemalang, kini secara resmi mendapat perlindungan ketenagakerjaan, Rabu (19/11/2025).

Para relawan ini, akan dilindungi saat mereka bekerja di SPPG masing-masing.

“Hari ini relawan yang bekerja di SPPG yang ada di Kabupaten Pemalang, secara resmi sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wakil Bupati Nurkholes.

Dalam mendapatkan jaminan itu, para relawan tidak dibebani membayar iuran.

Sebab, pembayaran iuran dilakukan mitra ataupun yayasan yang menaungi SPPG.

“Yang jelas tidak memotong gaji, tapi iurannya yang bayar itu yayasan ataupun mitra SPPG,” ujarnya.

Jaminan perlindungan yang didapatkan oleh para relawan SPPG ini, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Perlindungan itu diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Area Pekalongan-Pemalang, Widhi Astri Aprilia Nia, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempercepat proses aktivasi kepesertaan relawan SPPG.

“Seperti acara hari ini, adalah bentuk dari percepatan relawan SPPG agar ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita kumpulkan semua Kepala SPPG di Kabupaten Pemalang, supaya lebih cepat aktivasinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Seruduki Babi Hutan, Dua Warga Kuta Pemalang Terluka

Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk membayar premi adalah Rp 16.800.

“Untuk preminya per bulan adalah Rp. 16.800 untuk dua jaminan, kecelakaan kerja dan kematian,” tuturnya.

Artikel Lainnya