PEMALANG, mediakita.co- Kepolisian Resor (Polres) Pemalang memberikan keterangan resmi terkait motif pembunuhan seorang wanita di Perumahan Kota Bale Agung, Desa Saradan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Johan Widodo, menjelaskan, bahwa dugaan mengarah pada hubungan asmara gelap alias perselingkuhan antara korban dan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi istri tersangka. Korban mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka pada keluarga tersangka,” jelasnya, Selasa siang (25/11/2025).
Pada mulanya tersangka ingin perselingkuhan ini dapat diakhiri. Ia pun mengundang korban ke rumah untuk membicarakan hal tersebut.
Namun demikian, saat berbincang terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan.
“Saat ngobrol terjadi adu mulut, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” tutur Kasat Reskrim Polres Pemalang ini.
Saat kondisi korban tidak berdaya, pelaku mengikat sejumlah bagian tubuh korban dan memindahkannya ke kamar mandi.
“Leher, tangan dan kaki korban diikat. Kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepala ditutup kantong plastik,” bebernya.
Jerat Hukuman Tersangka
Atas perbuataan itu, tersangka terancam hukuman pidana.
“Tersangka dijerat pasal 340 dan pasal 338 KUHP,” ucap AKP Johan Widodo.











