Headline

Jumat, 1 Mei 2026
ajibpol
PEMALANG

Pemkab dan Kejari Setujui Penerapan Pidana Kerja Sosial

PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menyepakati adanya penerapan pidana kerja sosial.

Tak hanya di Pemalang, penerapan pidana kerja sosial itu akan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu terjadi, karena seluruh kabupaten/kota meneken nota kesepahaman pada hari kemarin (Senin) 1 Desember 2025.

Bupati berharap, pelaksanaan pidana sosial bisa langsung diterapkan langsung di Pemalang dan bisa memberikan manfaat tidak hanya pidana kurungan tapi juga pidana sosial.

Pihaknya menyampaikan bahwa sinergi Pemkab dengan Kajari Pemalang sangat baik.

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif, sehingga apa yang menjadi program dari kami bisa saling sinergi dan mendukung dalam rangka tujuan yang sudah ditetapkan di RPJMD maupun juga di rencana kerja Kajari,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” kata gubernur.

Baca Juga :  Pengamat Politik Sebut Pilkada Pemalang 2024 Kemungkinan Besar Head to Head Anom dengan Mansur

Sebagai informasi, nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya

Indeks Berita Memuat...Tidak Adal Lagi Postingan.