ajibpol
PANTURA

Pemkab Pemalang Luncurkan Pelayanan Perijinan Online, 1 hari Kelar

PEMALANG,mediakita.co-Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Pelayanan Perijinan Terbadu Kabupaten Pemalang membuka pelayanan perijinan secara online dan membuka layanan SMS Center untuk tracking system Perijinan serta pengaduan dari Mayarakat.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terbadu Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto, “ untuk system manajemen dan kualitas pelayanan perijinan satu atap yang mudah dan berkualitas sebagaimana ditugaskan oleh Bupati kepada kami, sejauh ini telah kami persiapkan dan secara sistem management kami telah memdapat sertifikasi ISO 9001:2008 No. 3609122 Tanggal 23 Juli 2013 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN),” jelasnya.

Perizinan Online, papar Edi, adalah sebuah sistem yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan. Dengan aplikasi perizinan online masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke kantor perizinan untuk mengetahui persyaratan perizinan dan status permohonan perizinan yang diajukan.

“ Masyarakan cukup membuat akun, mengirimkan persyaratan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan dan memantau status permohonannya. Ketika status proses permohonan cek lokasi, maka pemohon cukup datang untuk menyerahkan dokumen asli yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Demi Pelayanan Prima Aiptu Didik Rela Merawat Mobil Dinas Setiap Hari

Melalui aplikasi yang berbasis online ini, KPPT Kabupaten Pemalang berusaha memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah dan transparan. Untuk lebih spesifik, menurutnya, pada bulan Oktober akan diluncurkan paket kebijakan pelayanan terpadu dengan nama Sistim Informasi Management Terpadu (SIMDU) yang berbasis online. “ pemohon bisa mendaftar dengan hanya me-login ke website KPPT untuk mengisi form yang ada,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan pelayanan perijinan berbasis online, setelah akses masuk dan terdaftar di KPPT maka akan ada team verifikasi yang datang untuk cek lokasi. Dengan bukti print out pendaftaran, pemohon dapat melakukan pembayaran dan dalam waktu 1 hari SIUP dan TDP dapat langsung diterbitkan. “ Sistem ini 3 hari lebih cepat dari sistem konvensional sebelumnya,” tegasnya.

 

Artikel Lainnya