ajibpol
KABAR

Spesialis Perampas Motor Berhasil Dilumpuhkan

mediakita.co – Kepolisian Resor Cirebon berhasil mengamankan pelaku perampasan sepeda motor berikut Hand Phone milik muda-mudi yang sedang berpacaran di toang termasuk Blok Penggung Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan dengan menggunakan golok serta air soft gun untuk menakut-nakuti korban hingga bersedia menyerahkan barang miliknya.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku berjumlah 7 orang merupakan warga Kecamatan Jamblang dan Pangkalan yang sebelumnya juga telah melakukan beberapa perampokan mini market di Kecamatan Jamblang dan Klangenan.

Saat melakukan press release, Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto S.Ik M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Sigit Rahayudi S.Ik, membenarkan bahwa jajaran Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepada motor serta perampokan mini market.

“Untuk pelaku perampasan dan perampokan akan kami kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara, Sedangkan untuk penadah barang hasil kejahatannya sendiri, akan kami kenakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”bebernya. (DivHumasPolri)

 

Redaksi : mediakita.co

Baca Juga :  "Anunya" Dimasuki Batang Singkong, Setelah di Perkosa Berjamaah

Artikel Lainnya