Ada Arak-Arakan Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Ke KPU Pemalang ? Bawaslu Kaji Pelanggaran Protokol Kesehehatan

Ada Arak-Arakan Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Ke KPU Pemalang ? Bawaslu Kaji Pelanggaran Protokol Kesehehatan
Arak-Arakan Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran Ke KPU Pemalang Bawaslu Kaji Pelanggaran Protokol Kesehehatan

PEMALANG, mediakita.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPUD Pemalang. Kajian tersebut terkait dengan adanya dugaan pendaftaran paslon yang disertai dengan arak-arakan oleh sejumlah pengiring.

Hery Setyawan Ketua/Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPUD Pemalang.

“Terkait kegiatan pendukung mengantar bapaslon mendaftar ke KPU sedang kita kaji. Masih dalam kajian ya,” ungkapnya, kepada mediakita.co melalui whatsapp pribadinya, Rabu, (9/09/2020).

Tak hanya itu, menurut Hery, pihaknya juga mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran saat deklarasi sebelum berangkat ke KPU. “Kita awasi tidak hanya yang didepan KPU saja, tapi sejak deklarasi sebelum berangkat ke KPU, gitu ya”.

Arak-Arakan Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran Ke KPU Pemalang Bawaslu Kaji Pelanggaran Protokol Kesehehatan
Arak-Arakan Pendukung Bakal Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran Ke KPU Pemalang Bawaslu Kaji Pelanggaran Protokol Kesehehatan

Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pemalang, Harun Gunawan  menyatakan bahwa arak-arakan terjadi diluar KPU.  Meskipun menurut Harun, sejak awal sudah di himbau kepada parpol agar tidak iring-iringan masa.

Bacaan Lainnya

“Kalo diluar KPU maka sudah menjadi ranahnya bawaslu dan petugas pengamanan,” kilahnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi virtual bersama Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat,4 September 2020, Ketua KPU Arief Budiman meminta seluruh pihak yang terlibat pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada 2020) mentaati aturan yang berlaku.

“Tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran,” katanya.

Menurut Arief, membawa massa saat pendaftaran berisiko menyebarkan Covid-19. Disebutkan, dalam pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020  tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah diatur bahwa hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Untuk itu, Arief meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut. Selain untuk mencegah terjadinya Covid-19, memahami aturan juga mengantisipasi munculnya konflik selama tahapan Pilkada berlangsung.

Seperti diketahui, diduga ada dua bakal calon kepala daerah yang menggelar pawai dan arak-arakan saat mendaftar ke KPU pada tanggal 4-6 September 2020.

Sebelumnya, Bawaslu juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.

Pos terkait