Kasus Kekerasan Seksual pada anak-anak di Gereja Herkulanus Depok

Kasus Kekerasan Seksual pada anak-anak di Gereja Herkulanus Depok
Kasus Kekerasan Seksual pada anak-anak di Gereja Herkulanus Depok

DEPOK, mediakita.co- Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Gereja St Herkulanus mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap. “Proses penanganan yang melelahkan dan menyedihkan setelah lebih 3 bulan melaporkan kasus ini ke Polres Depok,” demikian disampaikan oleh Azas Tigor Nainggolan, pengacara korban dalam rilisnya, Selasa (08/09/2020)

Terlalu Lama

Waktu yang sedemikian Panjang lebih dari 3 bulan pelaporan baru tanggal 27 Agustus 2020 berkas kasus dinyatakan P21. Padahal pelaporan diawali pada tanggal 24 Mei 2020 dan tersangka SPM (42 Tahun) telah ditangkap 14 Juni 2020.

“Lama memang dan apakah memang harus selama ini? Apalagi kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang korbannya banyak sekali. Sementara untuk kasus jaksa Pinangki yang lakukan korupsi dan pencucian uang bisa dalam waktu kurang satu bulan akan mulai disidangkan?” ungkap Tigor.

Hingga saat ini penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak-anak misdinar Gereja St Herkulanus Depok masih berlangsung tapi memang lambat.

Keputusan atas P21 berkas laporan ini sangat dinanti dan menjadi harapan untuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap yang lebih berpihak kepada korban. Menurut Tigor, selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak sampai pada penanganan hokum, karena: 1) Pihak korban takut dan malu melaporkan ke polisi karena kemiskinan; 2) Pihak korban kesulitan memenuhi syarat pelaporan yang mungkin tambah membuat trauma berat; 3) Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang tidak berpihak kepada korban, dan 4) Tidak bekerjanya lembaga negara yang seharusnya menjadi pelindung hak anak di Indonesia, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak profesional mandatnya sesuai UU Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

Berkas pelaporan korban pada Pihak Kepolisian Polres Depok sudah P21 atau lengkap dan naik ke Kejaksaan Negeri Depok.

Segera Masuk Tahap Penyidangan

Setelah masuk Tahap P 21, menurut rencana yagn disampaikan oleh IPDA Tulus, melalui zoom conference bahwa penyerahan Tersangka dan Bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan pada hari Kamis 10 September 2020.

Tigor Nainggolan, sebagai kuasa hukum para korban meminta media terlibat dalam proses pengawasan atas kasus ini, “Besar harapan kami teman-teman jurnalis tetap mendukung para korban dan mengawasi penanganan kasus ini agar pelaku dihukum berat. Mari kita awasi dan dorong terus agar penanganan kasus ini mewujudkan harapan keadilan bagi para korban,” demikan disampaikan Tigor menutup rilisnya.

 

Pos terkait