DESA KITA, mediakita.co- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dengan berlakunya Perpres ini maka sekaligus mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13). Menariknya ada Direktorat Jenderal baru dalam Perpres ini dan beberapa efek yang mereformasi.
Penegasan tugas Kemendes PDTT pada Perpres ini, merujuk pada Pasal 48, Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah: 1) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan; 2) pemberdayaan masyarakat desa, 3) percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemendes PDTT menyelenggarakan fungsi: a) Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal; b) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hal struktur Organisasi untuk mendukung optimalisasi kinerja kementerian bagaimana? Struktur organisasi Kemendes PDTT sesuai dengan Perpres baru adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dalam struktur organisasi tersebut terdapat direktorat jenderal yang baru, yakni Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan terbentuknya Ditjen tersebut terlihat Pemerintah berupaya mendorong Desa untuk memperkuat pondasi ekonomi Desa berbasis potensinya.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi atau (Balilatfo) dipecah menjadi 2 (dua) yakni: 1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan 2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Melalui pembagian tugas tersebut, Kemendes PDTT melalui BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat fokus pada pengembangan modul dan pelatihan dalam upayanya mengoptimalkan pendampingan implementasi UU No 6 Tentang Desa.
Untuk Staf Ahli Bidang Hukum ditambah dengan Reformasi Birokrasi, penambahan ini mencerminkan upaya Negara untuk melakukan reformasi birokrasi secara lebih serius, terutama sekali dalam kaitannya pembangunan desa yang mengedepankaan prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam proses pengambilan keputusannya.*
Penulis : Tim Redaksi