ajibpol
BANTEN

Ada Pungutan ‘Dam’ Kelompok Penyuluh Agama Kota Serang

BANTEN, mediakita.co – Para penyuluh agama di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Serang, pertanyakan soal pungutan sejumlah uang dengan istilah bayar dam bagi para penyuluh agama yang tidak ikut rihlah (liburan) ke objek wisata di wilayah Anyer. Padahal sebelumnya, tidak ada pemberitahuan tentang pungutan yang dihaluskan dengan istilah bayar DAM bagi yang tidak ikut di acara Rihlah (liburan) itu.

“Semestinya dari awal musyawarah terlebih dahulu dalam agenda sebuah acara, karena ini menyangkut biaya dan lainnya halnya. Karena kami bukanlah ASN yang ada tunjangan profesi yang tentunya alakadar honor saja sebagai penyuluh,” tutur salah satu penyuluh agama, dilingkungan Kemenag kota Serang, yang namanya tidak ingin dipublikasikan oleh wartawan.

Lanjut dia, bahwa di grup WhatsApp para penyuluh tidak semua setuju dengan cara-cara yang selalu menekan dan menekan terlebih dengan berbentuk sanksi ujungnya berupa uang dan uang terus. “Dan kita ini selalu di takut-takuti ga bisa inilah, ikut P3K lah, dan lain-lainnya. Terkesan, para penyuluh agama itu kelebihan dan banyak duit, selalu dengan pungutan dan pungutan terus, meskipun itu untuk kas misalnya. Ini harus kesepakatan bersama dari awal mustinya dan bukan dadakan dalam acara tersebut,” paparnya.

Hal inilah lanjut dia, yang terkadang memberatkan para penyuluh agama.

“Cobalah pahami dalam kondisi dan situasi saat ini, masyarakat khususnya kami alakadarnya honor dari penyuluh, sedang mengencangkan ikat pinggang (sikap tidak boros karena biaya kehidupan saat ini tidak stabil). Apa salahnya, bila acara di adakan di aula kantor kemenag kota saja dan tidak perlu jauh-jauh acara tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, cara dan pola ketua penyuluh agama di lingkungan Kemenag Kota Serang, selalu penuh ancaman terhadap para penyuluh agama, dan prihatin dengan cara sikapnya itu.

“Terlebih dalam ucapannya di grup WA, ada kalimat ‘Mohon maaf sebelumnya,tolong kalau ga ada ilmu jangan asal ngomong,’ padahal para penyuluh agama itu banyak para ustad bahkan pimpinan pondok pesantren, dan bukan tidak berilmu,” katanya.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Aman Obvitnas, Ditpamobvit Polda Banten Giat Patroli PT PGN

Adanya kekisruhan soal pungutan dengan alasan bayar sanksi (Dam) kepada para penyuluh agama yang tidak bisa ikut rihlah atau liburan, pihak Kepala Kemenag Kota Serang, Abdul Rojak, saat dikonfirmasi via WhatsApp, jawabnya agar menghubungi ketua penyuluh agama bernama Wahyu Widayana.

“Telpon kang Wahyu-nya langsung yah kang biar jelas duduk masalahnya,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, dan mengirimkannya nomor kontak Wahyu Widayana kepada wartawan, Jum’at (18/3/2023).

Hal ini pun dikonfirmasi kepada ketua penyuluh agama Kemenag Kota Serang, Wahyu Widayana. Dan menjelaskan bahwa, tidak ada pungutan atau biaya untuk menebus SK penyuluh agama.

Wahyu menjelaskan bahwa bayar dam itu bertujuan:

1. Itu bukan pungutan, tetapi denda ketidakhadiran tanpa sebab;

2. Denda tersebut sudah diumumkan di grup korcam penyuluh, dan sudah disetujui;

3. Ketika acara berlangsung, terkait denda tersebut kembali disampaikan dan didukung oleh seluruh penyuluh yang hadir;

4. Di acara itu juga diumumkan bahwa uang denda itu akan dimasukkan dalam kas penyuluh, kembali untuk penyuluh. (Pembiayaan seluruh rangkaian acara di Anyer, baik itu konsumsi, sewa tempat, dll juga diambil dari kas penyuluh. Penyuluh tidak dipungut biaya sepeser pun dalam acara;

5. Terkait denda, ini sebenarnya merupakan kebijakan kami mengingat rendahnya loyalitas beberapa penyuluh. Setiap diadakan acara mereka tidak hadir dengan berbagai alasan. Oleh karena itu kami mencari cara agar untuk ke depannya mereka lebih memperhatikan acara penyuluh. Jadi, denda ini kaitannya dengan ketidakhadiran di acara;

6. Penyuluh yang tidak tahu menahu masalah ini karena tidak hadir di acara rihlah dan keberatan dengan denda ini menyebarkan rumor seolah-olah uang Rp. 200 ribu ini sebagai uang penebus SK, tapi ini bahkan sudah dibantah langsung oleh penyuluh honorer yang memang ikut acara.

“Ada Screenshot nya,” kata Wahyu, mengirimkan hasil percakapan di WhatsApp grup penyuluh agama.

Wahyu mengatakan juga, bahwa kepala Kemenag kota Serang tidak mengetahui soal biaya itu karena tidak diundang saat acara liburan para penyuluh agama di lingkungan Kemenag Kota Serang.

Baca Juga :  Sekda Pemalang Tersangka, Mantan (Terpidana) Kabid DPU Akui Ada Perintah Atasan

“Kepala kemenag tidak tahu menahu terkait masalah ini, karena beliau memang tidak diundang dalam acara ini. Kami hanya mengundang Kasi Bimas Islam. Kepala Kemenag baru tahu terkait denda ini setelah ramai,” jelasnya.

Adanya pro kontra terkait pungutan biaya yang secara mendadak yang diberlakukan di kalangan para penyuluh agama tidak pula dibenarkan oleh beberapa kalangan, diantaranya salah satu pengamat kebijakan publik M.Yudie Sulistiono, katanya meskipun tujuannya untuk kebaikan bersama.

Hal inipun dijelaskan olehnya, tentang pungutan kepada para honor penyuluh agama di lingkungan Kemenag Kota Serang, tidak bisa dibenarkan. Karena ini menyangkut hak seseorang dan bukan kewajiban dalam tugas kerjanya untuk ikut acara liburan itu (terkecuali ada klausul dalam kontrak kerja para penyuluh agama itu, red).

Kata M.Yudie, pihak Kemenag Kota Serang harus mencari pola yang lebih elegan dan terhormat, dibanding dengan cara berupa sanksi-sanksi dengan nilai berupa bentuk uang. “Karena bila menyangkut denda uang tidak akan berubah pola seseorang terlebih ini para penyuluh agama yang banyak berkeilmuan dibidang agama tentunya, bisa karena ada hal urusan keluarga, sakit, atau hajat dan atau acara pengajian yang harus dilakukannya sebagai guru agama,” jelasnya.

Lanjut M.Yudie, tidak elok hanya untuk meraih keberhasilan dalam kebersamaan dalam sebuah kelompok kerja harus sanksi dam (nilai uang). “Sehingga wajar bila akhirnya nanti, akan berujung pemikiran yang negatif bagi para pencetus ide sanksi DAM nilai uang itu,” jelasnya.

Padahal imbuhnya, banyak pola yang lebih baik bila ingin meraih keberhasilan dalam kebersamaan dengan cara pengurangan nilai point dalam dedikasi pribadi para penyuluh agama itu. “Dengan sendirinya, bila berkurang terus, bisa menjadikan dasar penilaian kinerja para penyuluh agama untuk kepentingan karier selanjutnya atau tidak diperpanjang kembali kontrak honornya itu,” paparnya menutup pembicaraan by phone dengan wartawan. (*/Ist)

Artikel Lainnya